Site icon Harian Kepri

Sama-sama Provinsi Banyak Pulau, Malut Belajar RTRW ke Kepri

Komisi III Provinsi Maluku Utara foto bareng Komisi III DPRD Kepri

BATAM (HAKA) – Komisi III DPRD Kepulauan Riau yang dipimpin Saproni menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Maluku Utara (Malut) di Graha Kepri, Batam, Jumat (16/03/18) akhir pekan lalu.

Komisi III DPRD Maluku Utara dipimpin langsung oleh ketua komisi Syachrial Marsadli.

Menariknya, kunjungan DPRD Provinsi Maluku Utara ini, didasari wilayah geografis yang sama dengan Kepri, yakni provinsi kepulauan.

Komisi III DPRD Maluku Utara ini mempelajari terkait penyusunan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kepri.

“Kita melihat Kepri memiliki kondisi geografis yang hampir sama dengan Maluku Utara, meskipun kami lebih tua tetapi kami sampai saat ini belum memiliki perda RTRW,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Syachrial Marsadli.

Ia juga mengatakan karena sebagian besar wilayah laut, Maluku Utara dan Kepulauan Riau memiliki karakteristik yang sama.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Salahudin Lesy juga mengatakan, jika melihat kondisi Kepulauan Riau yang memiliki kluster atau pembagian wilayah kabupten/kota seperti kota industri, kota perekonomian, kota pariwisata dan lain-lain.

“Seperti Batam yang merupakan kota industri dan ada BP Batam didalamnya seperti apa penerapan perda RTW tersebut”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki kondisi geografis yang terdiri 24 persen daratan dengan jumlah pulau 724 dan luas wilayah mencapai 32.000 kilometer persegi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau Saproni mengatakan bahwa, memang benar kondisi geografis dua provinsi ini memiliki karakteristik yang sama.

“Kepri memiliki wilayah 96 persen lautan dan sisanya merupakan daratan baik itu daratan yang sudah dihuni ataupun pulau-pulau yang masih kosong,” terang Saproni.

Penyusunan perda RTRW sendiri, menurut Saproni di Kepri diawali pada tahun 2016, selesai pada akhir tahun 2016 dan disahkan pada awal tahun 2017.

“Tahun sebelumnya sudah dilakukan pembahasan tetapi tidak pernah mencapai kata sepakat karena memang banyak kepentingan daerah kabupaten/kota yang berbeda-beda,” ujar Saproni.

Terlebih dengan daerah yang memiliki aturan khusus seperti Kota Batam yang memiliki dua prangkat daerah yakni BP Batam dan Pemko Batam dan aturan khusus yang mengaturnya yakni perpres.

“Nah untuk kota sperti ini kita yang agak kesulitan dalam penyusunan perda RTRW-nya,” tambah Saproni.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga anggota Komisi III Kepulauan Riau Alex Guspeneldi, perwakilan dari Bapeda Kepri dan Dinas Tata Ruang Kepri. (kar)

Exit mobile version