Site icon Harian Kepri

Sambut HUT ke-77 RI, Kemendagri Gagas Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggagas gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih.

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharudin menyampaikan, gerakan ini dilaksanakan, dalam rangka untuk menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

“Kita sebagai bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia terpanggil untuk mengibarkan bendera merah putih pada Bulan Agustus. Mengibarkan bendera merah putih menjadi wujud cinta kita kepada negara Indonesia,” katanya, Senin (1/8/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro telah menerbitkan surat kepada seluruh gubernur beserta walikota/bupati se-Indonesia untuk menyelenggarakan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih tersebut di daerahnya.

Mantan Pjs Gubernur Kepri ini memaparkan, poin yang ditekankan dalam surat itu, bahwa gerakan pembagian 10 juta bendera ini, karena bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.

“Gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta,” jelasnya.

Kemudian, pemerintah daerah agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih.

Dalam pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah, agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh kepala daerah.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022,” sebutnya.

Selanjutnya, setiap pemerintah daerah diminta untuk mendokumentasikan dan memublikasikan gerakan tersebut melalui media massa, baik cetak, siber, maupun elektronik.

“Serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version