TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri.
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat mengatakan, pendaftaran tersebut mulai dibuka pada Senin (17/4/2023) dan Selasa (18/4/2023) pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Pendaftaran akan ditutup sementara, dan dibuka kembali usai cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni pada 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023 dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00,” katanya, Senin (17/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
“Dengan persyaratan, antara lain, berusia paling rendah 35 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,” sebutnya.
Selanjutnya, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
“Berpendidikan paling rendah S1 (sarjana), dan berdomisili di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya.
Fendi melanjutkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran melalui email ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com.
Atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Sekretariat, CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jl R.H. Fisabilillah, Nomor 10 Tanjungpinang.
Ia menegaskan, hal yang harus digarisbawahi pelamar, pada saat mendaftar, harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
“Kemudian berkas yang dikirim terdiri dari tiga rangkap, satu asli dan dua fotocopy,” paparnya.
Untuk informasi lebih lanjut soal persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Kepri, dapat diperoleh di laman https://kepri.bawaslu.go.id/.
Atau dapat menghubungi Awang di nomor 081229499783 dan Vivi di nomer 085263285488 pada hari kerja pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.(kar)
Berikut Syarat-syarat untuk calon:
I. Persyaratan Calon:
1.Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
II. Lampiran Surat Lamaran :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
10. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
16. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.