Beranda Headline

Sampai 5 Maret, Ada 16.400 WP yang Lapor SPT

0
Kepala Seksi Estensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Andri

TANJUNGPIANANG (HAKA) – Kepala Seksi Estensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Andri menyampaikan, bahwa Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah 16.400 wajib pajak.

“Sampai dengan 5 Maret 2018, sudah 16.400 wajib pajak yang sudah melapor SPT,” katanya, usai memandu Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza dan jajaranya menggunakan sistem e-filing, di Kantor wali kota, Senggarang, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan, batas akhir melaporkan SPT ini yaitu pada 31 Maret 2018 mendatang. Apabila wajib pajak melewati batas melapor SPT maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi, dan Rp 1 juta untuk wajib pajak Badan,” tegasnya.

Oleh karena itu, mengimbau kepada masyarakat agar bisa segera melaporkan SPT nya, sebab, duit pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu juga larinya ke pemerintah untuk pembangunan daerah.

“Sebenarnya kesadaran kita saja, karena uang pajak itu larinya ke pemerintah supaya bisa untuk pembangunan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa melapor SPT sekarang ini tidak perlu datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanjungpinang lagi. Karena saat ini pihaknya sudah menyediakan sistem e-filing.

“Sejak tahun 2012 lalu, e-filing ini sudah tersebar kemasyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu datang ke kantor lagi, lewat HP pun bisa asalkan wajib pajaknya sudah mempunyai PIN dari kantor pajak,” ucapnya.

Saat ini pihaknya lagi gencar meminta wajib pajak agar segera melapor SPT nya, termasuk meminta kepala daerah agar bisa melaporkan SPT nya dengan mengunakan e-filing. (zul)

Baca juga:  Sejak 16 Tahun Lalu Dicanangkan, Hamid Optimis Provinsi Natuna Anambas Terwujud
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini