TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri mencatat, hingga 28 Juli 2023 sebanyak Rp 896 miliar pajak daerah berhasil dikumpulkan.
Jika dibandingkan dengan realisasi pada Juni 2023 yang terkumpul sebanyak Rp 750 miliar, angka itu meningkat sekitar Rp 146 miliar.
“Realisasi per 28 Juli 2023 itu setara dengan 66,50 persen dari target pajak daerah yang ditetapkan di APBD Murni 2023 yakni sebesar Rp 1,348 triliun,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya, Selasa (8/8/2023).
Diki mengutarakan, adapun 5 sektor pajak daerah itu, yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
PBB-KB yang terealisasi paling tinggi, yakni sebesar Rp 279.867 miliar. Kemudian disusul dengan PKB dengan realisasi sebesar Rp 275.498 miliar, dan BBN-KB yang terealisasi sebesar Rp 240.326 miliar.
“Selanjutnya disusul oleh pajak rokok Rp 100 miliar dan pajak air permukaan Rp 468 juta,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pendapatan dari sektor hasil retribusi daerah, baru terealisasi sebesar Rp 4,4 miliar atau setara dengan 26,69 persen dari target di APBD Murni 2023 yang sebesar Rp 16.658 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, sebagai upaya untuk menggenjot PAD, pemprov akan menjalankan program pemutihan pajak denda kendaraan bermotor.
“Jadi itu strategi-nya, salah satunya dengan melakukan pemutihan pajak denda kendaraan,” katanya, kepada hariankepri.com, pada Sabtu (8/7/2023).
Selain pemutihan denda pajak kendaraan, sambungnya, Pemprov Kepri juga menjalankan program Bebas BBNKB II. Sejauh ini, ujarnya, program Bebas BBNKB II tersebut saat ini sudah berjalan.
“Untuk pemutihan pajak masih disusun kebutuhan anggaran untuk program itu. Mungkin sudah berjalan antara Agustus atau September,” pungkasnya. (kar)