BINTAN (HAKA) – Kantor Bersama Samsat Bintan Kepri, wilayah Tanjunguban, menyiapkan 2 unit kendaraan, untuk melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Dua mobil pelayanan pajak kendaraan itu ada warna merah dan warna putih,” ucap Staf Korlap Mobil Keliling Kantor Bersama KPP Bintan Samsat Tanjunguban, Novrizal kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, mobil keliling itu untuk membantu serta memudahkan warga, dalam melakukan kepengurusan, serta membayar pajak kendaraan. Artinya, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Samsat Bintan di Tanjunguban.
“Warga mau bayar pajak, tapi kadang mereka mengeluhkan jarak kantor yang jauh,” terangnya.
Adapun jadwal mobil layanan pajak kendaraan warga, kata Novrizal, yakni, untuk mobil putih di Tembeling hari Senin dan Selasa, lalu hari Rabu di Bintan Buyu, Kamis di Busung, dan di Teluk Sasah pada Jumat dan Sabtu.
Mobil merah standby di Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong hari Senin, Berakit hari Selasa, Toapaya Batu 16 hari Rabu, Simpang Lagoi pada Kamis dan Jumat, serta di Pasar Baru Tanjunguban hari Sabtu.
“Itu jadwal mobil keliling. Syarat yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan adalah STNK dan foto copy KTP,” pungkasnya. (rul)