Site icon Harian Kepri

Sang Bandar Akui Kendalikan Peredaran Narkoba di Pinang dari Dalam Lapas

Iwan Batu memberikan kesaksian, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/2/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Iwan Batu alias Irwanto Siagian, seorang bandar narkoba, sekaligus tahanan Lapas Tanjungpinang, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/2/2020).

Dalam sidang, Iwan Batu menerangkan keterlibatannya, dengan terdakwa Suyanto alias Ayong (23), atas sabu seberat 1,5 kg dan pil ekstasi 1.462 butir oleh Petugas BNNP Kepri, September 2019 lalu.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, Iwan mengaku mengendalikan barang haram itu, dari dalam Lapas Narkotika Kelas I Tanjungpinang.

Sabu dan ekstasi itu, ia pesan dari seorang yang ada di Malaysia seharga RM 400 ribu.

“Saya masih punya utang sama bandar dari Malaysia seharga 400 ribu ringgit Malaysia. Kalau dirupiahkan senilai Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Lanjut Iwan, transaksi sabu dan ekstasi melibatkan terdakwa Ayong dan seseorang bernama Baso, di luar Lapas.

Iwan juga mengungkapkan, bahwa dirinya sempat menjadi narapidana beberapa tahun lalu, di Malaysia dengan kasus yang sama. Dari situlah Iwan berani memperjualbelikan narkoba.(rul)

Exit mobile version