Site icon Harian Kepri

Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 persen

Pihak Jasa Raharja usai melakukan sosialisasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri menggelar sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas, Selasa (23/5/2017) di Hotel Comfort.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, Haryo Pamungkas mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kenaikan yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum di Darat, Danau, Laut dan Udara dan peraturan keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Haryo mengatakan, PMK ditetapkan pada 13 Februari 2017 mengantikan PMK Nomor 37/PMK/2008 tentang besaran satuan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum di Darat, Danau, Laut dan Udara.

“Perubahan santunan dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 maka PT. Jasa Raharja memberikan kenaikan santunan kepada korban kecelakaan sebesar 100 persen,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Lanjutnya, santunan untuk meninggal dunia dalam angkutan umum darat sebelumnya sebesar Rp 25 juta, dan sekarang menjadi Rp 50 juta, sementara untuk angkutan umum udara masih tetap sebesar Rp 50 juta dan untuk cacat tetap dalam angkutan umum darat dulunya sebesar Rp 25 juta, sekarang menjadi Rp 50 juta, sedangkan untuk angkutan udara masih tetap.

“Untuk biaya perawatan dalam angkutan umum darat dulunya sebesar Rp 10 juta, sekarang menjadi Rp 20 juta, sementara untuk angkutan umum udara masih tetap,” jelasnya.

Selain itu, kata Haryo, penggantian biaya P3K dalam angkutan umum darat yang dulunya tidak ada, sekarang sudah ada sebesar Rp 1 juta, sama dengan angkutan umum udara, dan untuk penggantian biaya Ambulan yang dulunya tidak ada sekarang ada sebesar Rp 500 ribu, sama dengan angkutan umum udara.

“Untuk biaya penguburan dalam angkutan umun darat dulunya sebesar Rp 2 juta sekarang menjadi Rp 4 juta, dan sama dengan angkutan umum udara,” tuturnya.

Dengan adannya kenaikan besar santunan ini, Haryo berharap bisa bermanfaat dan perlindungan yang diterima oleh korban lebih memadai.

“Peraturan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2017 mendatang. Jadi, apabila terjadi kecelakaan sebelum 1 Juni 2017 maka masih menggunakan besaran santunan yang lama,” tutupnya. (zul)

Exit mobile version