TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Dr M Syarifuddin, meresmikan 13 operasional Pengadilan Tingkat Banding Baru serta 38 Pengadilan Pertama, secara simbolis di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (5/12/2022).
Dari 13 Pengadilan Tingkat Banding yang diresmikan itu, termasuk Pengadilan Tinggi Kepri, yang berada di eks Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jalan A Yani, Batu 5.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya resmikan 13 operasional Pengadilan Tingkat Banding yang baru dan 38 Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia,” ucap Syarifuddin.
Usai meresmikan, Syarifuddin menegaskan kepada Ketua dan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Kepri, agar segera melaksanakan tugas di tempat tugas masing-masing.
Sehingga, para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang baru, mendapatkan pelayanan sesuai dengan sengketa permasalahan yang harus diselesaikan.
“Silakan bertugas ke Pengadilan Tinggi yang baru, menjalankan tugas secara profesional, proposional, di bawah koordinasi ketua hakim masing-masing,” tegasnya, kepada 13 hakim yang hadir secara fisik.
Untuk itu, Syarifuddin meminta, agar Perangkat Hukum Pengadilan Tinggi yang baru untuk menata semua keperluan di gedung sementara agar dapat beroperasi dengan baik. Meskipun ada keterbatasan fasilitas dan prasaran yang belum memadai.
“Saya percaya bapak/ibu telah menyiapkan mental dengan tulus dan ikhlas, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Maka semua keterbatasan tidak menjadi halangan, artinya, kerja keras akan menjadi amal ibadah kepada Allah,” sarannya.
Syarifuddin menambahkan, adapun proses penyelesaian perkara banding yang baru, pimpinan pengadilan tinggi agar berkoordinasi dengan pengadilan tinggi induknya.
“Misalnya, Pengadilan Tingkat Banding Kepri yang baru diresmikan, maka harus berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Riau yang ada di Pekanbaru. Dengan memperhatikan serta mempedomani ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Adapun tugas yang harus diselesaikan di antaranya, semua perkara banding yang belum dituntaskan oleh Pengadilan Tinggi induk, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tingkat Banding yang baru sesuai wilayah hukum masing-masing.
Semua perkara yang masuk di wilayah hukum pengadilan tinggi baru yang belum disidangkan oleh Pengadilan Tinggi induk, maka dilimpahkan penanganan perkara bandingnya ke PT yang baru.
“Kecuali perkaranya sudah diterima (diputuskan) atau sementara disidangkan oleh Pengadilan Tinggi induk silahkan dilanjutkan prosesnya,” pungkasnya. (rul)