Site icon Harian Kepri

Satgas Covid: Biaya Karantina Terpadu di Kecamatan Ditanggung Pemkab Natuna

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, Syawal-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Sekretaris Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Natuna, Syawal mengatakan, hingga saat ini belum ada kecamatan yang mengajukan biaya pelaksanaan karantina terpadu di kecamatan.

“Belum ada yang mengajukan. Mereka baru nanya saja,” ucapnya di Pantai Piwang, kemarin.

Syawal menerangkan, biaya pelaksanaan karantina yang dilakukan oleh kecamatan, dapat diajukan ke Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Satgas Penanganan Covid..

“Mekanismenya mereka mengajukan melalui satgas, terus ke Inspektorat untuk kemudian diteruskan ke BPKAD,” terang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna ini.

Pihak kecamatan dipersilahkan untuk membuat dan menyiapkan rencana kebutuhan belanja, disesuaikan dengan kondisi yang real di lapangan dan petugas harus proporsional dan real bertugas.

“Biaya pelaksanaan karantina termasuk makan dan minum, persiapan tempat, temasuk honor petugas,” ucapnya.

Bagi pengajuan biaya makan minum, Syawal menekankan, harus sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Pemkab Natuna. Bisa saja diatas SSH, disesuaikan dengan kebutuhan gizi bagi para pasien, mengingat mereka kan orang sakit jadi kebutuhan gizinya harus ditingkatkan.

“Nanti ada ahli gizi dari Dinkes, yang menentukan kebutuhan gizinya,” tambahnya.

Terakahir Syawal menerangkan bahwa biaya pemakaman Covid seperti biaya peti mati, biaya penguburan juga boleh diajukan oleh pihak kecamatan. (dan)

Exit mobile version