Site icon Harian Kepri

Satgas Pangan Bintan akan Selidiki Temuan Harga Ayam di Pasar Binut yang Melebihi HET

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindag Bintan, Setya Kurniawan bersama Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi sedang memantau harga ayam pedaging di Pasar Baru Tanjunguban-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sejumlah pedang ayam di Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan Utara (Binut) menjual ayam pedaging seharga Rp 42 ribu per Kilogram (Kg).

Salah seorang penjual ayam, Along mengatakan, dirinya mengaku menjual ayam kepada konsumen seharga Rp 40 ribu hingga Rp 42 ribu per Kg.

Ia menaikkan harga komoditas itu, lantaran agen menjual ayam hidup Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu per Kg. “Kami jualnya tergantung harga dari agen. Kalau agen jual ayam hidup Rp 30 ribu per Kg, kami jual Rp 42 ribu,” ucapnya, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, ia menaikkan harga itu sesuai dengan perhitungan biaya operasional. Mulai dari transportasi, pemeliharaan ayam hidup dari agen, memberikan pakan. Lalu, biaya pemotongan hingga membersihkan ayam.

“Kalau harga ayam dipatok Harga Enceran Tertinggi (HET) dari Pemerintah seharga Rp 40 ribu per Kg, kami akan merugi,” imbuhnya.

Misyah selaku pedagang di Pasar Baru mengatakan, harusnya Pemerintah tidak bisa mengintervensi penjual ayam di pasar. Pasalnya, penjual mengeluarkan banyak modal untuk mendapatkan ayam pedaging tersebut.

“Harga ayam tergantung produksinya, permintaan konsumen di pasar, dan harus memperhitungkan biaya-biaya resiko lainnya,” tambahnya.

Misiah memberikan gambaran, bahwa Pemerintah bisa mengintervensi HET beras Bulog serta minyakita di pasar. Namun, harga ayam, cabai serta komoditas lainnya tidak bisa dipatok ke HET.

“Kalau Pemerintah memberikan subsidi ke agen atau pengusaha ayam di peternakan, mungkin itu bisa saja intervensi. Tapi ini gak ada harga subsidi dari Pemerintah,” tuturnya.

Kabid Perdangangan, Dinas Koperasi UM Perindag Bintan, Setya Kurniawan membenarkan ada kenaikan harga ayam pedaging yang melebihi HET di pasar.

“Sesuai dengan instruksi dari Pusat, bahwa kita harus menjaga HET ayam itu, dan tidak boleh melebihi Keputusan Bapenas seharga Rp 40 ribu,” terangnya usai operasi pasar.

Menurut Setya, Satgas Pangan melakukan upaya intervensi agar harga ayam di pasaran netral di bawah Rp 40 ribu.

“Kan kita sudah tau dari Asosiasi Peternak Unggas dan Ayam dari harga pengambilan dari kandang berapa? Kemudian, biaya penyusutan,” jelasnya.

Atas temuan di lapangan itu, Satgas Pangan yang melibatkan Reskrim Polres Bintan, Kejaksaan serta Pemkab Bintan, sedang melakukan pengumpulan data di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap agen maupun penjual.

“Karena informasinya mereka (pedagang) mengambil harga dari kandang Rp 30 ribu per Kg. Ini tidak sesuai dengan fakta yang kita dapatkan dari kandang maupun asosiasi seharga Rp 25 ribu per Kg,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version