TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satlantas Polresta Tanjungpinang, kembali menyosialisasikan ETLE dan larangan penggunaan knalpot brong, di SMP dan SMA IT Jalan Kijang Lama, Senin (29/4/2024).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, bahwa kegiatan ini ditujukan untuk seluruh pelajar dan pihak sekolah.
“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini merupakan teknologi baru yang dapat digunakan untuk mendeteksi wajah, dan menilang secara elektronik kepada pelanggar lalu lintas,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong juga disosialisasikan, yang bertujuan untuk menegakkan peraturan tata tertib lalulintas.
“Knalpot brong ini pasti menganggu kenyamanan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan,” sebutnya.
Selain itu, ia juga menekankan kepada seluruh pelajar untuk tidak membawa kendaraan jika tidak memiliki SIM, serta wajib menggunakan helm ganda, demi mencegah hal buruk terjadi.
“Apabila kami menemukan indikasi pelanggaran yang disebutkan itu, maka kami akan langsung melakukan penilangan,” pungkasnya. (dim)