Site icon Harian Kepri

Satlantas Tanjungpinang Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Polresta Tanjungpinang mulai berlakukan tilang elektronik (e-tilang), bagi kendaraan yang tidak taat aturan ketika melintas di Km 7, Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang.

“Mulai awal Desember 2023 ini, kami sudah berlakukan e-tilang,” tegas Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, Senin (4/12/2023).

Pihaknya telah melakukan pengambilan gambar semua jenis kendaraan yang melintas di kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Km 7, D.I Panjaitan.

“Sudah mulai bekerja alat itu, mengambil foto-foto pelanggar. Kemudian, sudah mulai diinput di pos ETLE yang ada di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang,” tegasnya.

Selanjutnya, data identitas pelanggar di-print, untuk selanjutnya dikirim surat konfirmasi tilang itu melalui PT Pos ke alamat pemilik kendaraan.

“Proses identifikasi kendaraan yang melanggar selama 8 hari. Setelah itu, kita kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” tuturnya.

Jenis pelanggaran ETLE di antaranya, tidak menggunakan helm standar bagi kendaraan roda dua, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt mobil, serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

“Pemilik kendaraan harus datang ke Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk mengurus semua jenis tindakan pelanggarannya, seperti pajak kendaraan dan hal-hal lainnya,” jelas Syaiful.

Nah, bagaimana jika pemilik telah menjual kendaraannya kepada orang lain, maka, pihaknya tetap berurusan dengan sang pemilik pertama, untuk memberikan keterangan serta mengurus transaksi jaual beli nya.

“Sang pemilik akan berurusan dengan pelanggar yang membawa kendaraan. Jika tidak kooperatif dan denda kendaraannya menumpuk, maka kami akan blokir nomor kendaraannya ke Kantor Samsat,” tegas Syaiful.

Bagaimana dengan plat nomor kendaraan bodong (palsu), maka unit penyelidikan Satreskrim dan Satintelijen Polresta Tanjungpinang akan melakukan identifikasi kendaraan itu, agar diproses hukum sesuai tindak pidananya.

“Unit penyelidikan itu akan melacaknya. Kalau benar melakukan pemalsuan plat nomor maka itu ranahnya Satreskrim Polresta Tanjungpianang,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version