TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, kembali melakukan penggerebekan terhadap seorang pengedar sabu, di Jalan Usman Harun, Kota Tanjungpinang, belum lama ini.
“Anggota mengamankan seorang laki-laki yang berinisial Z, di kediamannya, dini hari,” ucap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny, Rabu (23/6/2021).
Menurut Ronny, saat anggota melakukan penggeledahan, yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 5,51 gram. Serta barang bukti lainnya.
“Saudara Z, mengakui barang-barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ronny menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait narkotika yang dimiliki oleh pelaku Z, berasal dari siapa.
“Karena masih proses pendalaman, takutnya mempengaruhi proses penyidikan,” terang Ronny.
Pelaku Z, kata Ronny, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)