Beranda Headline

Satnarkoba Musnahkan 168 Gram Sabu, Satu Orang Pelaku Masih Buron

0
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (27/2/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 168 gram narkotika jenis sabu, dengan cara dilarutkan ke air panas di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika ini didapatkan dari tersangka YD, yang berhasil dibekuk pada 24 Januari 2025 lalu di Kabupaten Bintan.

“YD mengakui bahwa barang ini dititipkan oleh tersangka SP, yang saat ini termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Kamis (27/2/2025).

Ia mengatakan, selain 168 gram narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 13,47 gram sabu untuk pemeriksaan laboratorium, dan sebagai bukti saat persidangan nanti.

“Total keseluruhan barang bukti dari tersangka YD ini adalah 181,47 gram sabu. Kita lakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan narco test untuk menguji bahwa barang bukti ini positif narkoba,” jelasnya.

AKP Lajun menegaskan, bahwa tersangka YD ini ditangkap usai pihaknya melakukan pengembangan, dari tersangka SD, RB, dan BS yang sebelumnya telah diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

“Tersangka YD ini berperan sebagai pihak penitipan dari tersangka SP, kita masih melakukan pencarian terhadapnya untuk mengungkap lebih jauh kasus peredaran narkotika ini,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Kajati Hari Setiyono Bentuk Satgas untuk Berantas Mafia Tanah di Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini