TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang tersangka, yang dari tangan tersangka didapati membawa narkoba jenis ineks dan sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/11/2017), sekitar pukul 00.30 dinihari. Adapun jumlah narkoba yang berhasil diamankan yaitu 1.900 butir ineks dan sekitar 5,6 kilogram sabu.
“Penangkapan dilakukan di daerah Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi barang bukti, dengan melakukan timbang berat di Kantor Pegadaian.
“Nanti juga press release akan disampaikan oleh Bapak Kapolda Kepri,” singkatnya. (fik)