TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, telah berhasil menangkap 4 orang, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Kota Tanjungpinang.
“Empat orang tersebut adalah WY, RI, Y, dan D (dibebaskan). WY, RI, dan Y ditangkap di lokasi yang berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, tentang ada seseorang yang diduga, memiliki narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka WY bersama tersangka RI, di perumahan Griya Satria Kencana pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, saat penangkapan terhadap WY dan RI, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka RI adalah yang membantu WY, dalam pembelian narkoba dari tersangka Y,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka Y di kediamannya di Jalan Borobudur.
“Dari hasil pemeriksaan, di tersangka Y ditemukan barang bukti narkoba seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 1,10 gram,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka Y, ada pesan WhatsApp dari seseorang berinisial D, yang memberitahukan kepada Y, bahwa WY telah ditangkap oleh polisi.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D di tempat usahanya di Jalan Ganet. Namun, setelah diamankan ke kantor dan dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba di tangan D,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan bahwa tidak ada permintaan uang kepada keluarga D. “Informasi itu tidak benar. Tidak ada permintaan uang dari pihak kepolisian kepada keluarga D,” ulangnya menegaskan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa ketiga tersangka WY, RI, dan Y masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka juga ditahan di sel Polresta Tanjungpinang.
“Kasus ini masih tahap pemberkasan untuk proses selanjutnya,” ujarnya..
Saat ini tersangka, Y dan RI, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka WY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dim)