BINTAN (HAKA) – Jajaran Satnarkoba Polres, membekuk seorang pria berinisial CP, di salah satu Ruko, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat (10/9/2021).
Ia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, anggotanya menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu.
“Ada juga 2 set alat hisap sabu (bong). Selain itu, ada juga barang bukti lainnya, berupa timbangan,” sebutnya.
Tidar menegaskan, dengan kejadian penangkapan ini, pelaku CP ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan residivis pada perkara yang sama.
Atas perbuatan CP, dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rul)