Site icon Harian Kepri

Satnarkoba Polres Pinang Siapkan Hadiah Uang Tunai Bagi Pelapor Kasus Narkotika

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang, melakukan berbagai inovasi, untuk mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika di wilayah kerjanya. Demikian ditegaskan Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju.

Salah satu inovasi untuk publik itu, kata AKP Ronny, adalah hadiah uang tunai untuk warga yang melaporkan para pelaku narkotika baik, jenis sabu maupun pil ekstasi.

Dengan syarat, pelapor harus berperan aktif untuk membantu mengungkap barang bukti jenis narkotika apapun, hingga berhasil pelaku ditangkap.

“Kami siapkan dana, untuk kriteria pelapor yang kami berikan hadiah, sekaligus kami diberikan jaminan perlindungan hukum,” ucap Ronny.

Misalnya sambung Ronny, masyarakat tersebut harus memberikan informasi valid, bahwa akan ada sejumlah orang melakukan pesta sabu di salah satu tempat, di Kota Tanjungpinang pada malam hari.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pendampingan, serta mengarahkan seperti apa tindakan pelapor (informan) yang akan dilakukan di lapangan. Di antaranya, pelapor harus berpura-pura menjadi pembeli sabu.

“Atau masyarakat itu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan melihat serta menyaksikan langsung dengan mata kepala sendiri,” terangnya.

Saat ditanya berapa minimal uang yang disiapkan untuk hadiah pelapor. Ronny menerangkan, pihaknya menyiapkan tunai.

Hadiah yang akan diberikan kepada masyarakat itu, menurut Ronny, jumlahnya bervariasi.

“Sesuai dengan jumlah barang bukti narkotika,” imbuhnya.

Misalnya, seorang warga melaporkan ke transaksi 1 kilogram sabu. Maka, pihaknya akan memberikan uang tunai Rp10 juta, dengan syarat harus berhasil terungkap dan pelakunya tertangkap.

“Itu kalau 1 Kg sabu Rp10 juta. Tapi kalau dibawah 1 Kg, kita akan melihat berapa jumlah barang bukti yang berhasil diungkap,” terangnya.

Bagi masyarakat yang ingin berperan aktif untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di kota ini, maka dapat menghubungi Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, guna mengetahui syarat dan ketentuan lainnya.

“Berikut nomor kontak aduannya, +62 811-7766-635 atas nama Ivan, dan +62 812-6619-5145 atas nama Marbun Kanit II Narkoba Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version