Site icon Harian Kepri

Satpol Mulai Tertibkan Spanduk Caleg yang Menyemak di Tanjungpinang

Satpol PP Kota Tanjungpinang saat menertibkan spanduk caleg-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, mulai menertibkan spanduk calon legislatif (caleg) yang Menyemak di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, Jumat (29/9/2023).

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban spanduk caleg ini, pihaknya menerjunkan 4 regu.

“Penertiban sudah dimulai sejak 3 hari yang lalu,” katanya, Jumat (29/9/2023) saat meninjau penertiban di depan Gedung Kacapuri Tanjungpinang.

Ia menyebut, sedikitnya hari ini spanduk caleg yang ditertibkan ada sekitar 20-an spanduk. Ada yang terpasang di tiang listrik, di lampu merah, tembok rumah ibadah, pagar di pinggir jalan, tempat pendidikan, fasilitas umum, dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan parpolnya, ada yang dibuka sendiri. Yang tidak menggubris, kami tertibkan,” terangnya.

Selain spanduk caleg, pihaknya juga melakukan pembongkaran konstruksi baliho yang sudah tidak layak lagi. Hingga hari ini, ada sebanyak 2 konstruksi baliho yang dibongkar.

Ia menyebut, penertiban ini dilakukan semata-mata untuk keindahan dan keasrian Kota Tanjungpinang, sebagai ibu kota Provinsi Kepri.

“Ini juga arahan Pj Wali Kota kemarin. Kalau hari ini penertiban tak selesai disambung pekan depan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version