TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani akan menindaklanjuti keluhan warga, terkait adanya pengamen yang mulai meresahkan masyarakat di area publik
“Ada laporan kejadian melalui media sosial, kami dari Satpol akan menertibkan pengamen yang meresahkan itu. Bukan di Tepilaut saja, tapi di tempat lain juga akan kita lakukan,” sebutnya, Sabtu (29/1/2022).
Nantinya, kata dia, pengamen-pengamen yang ada di beberapa titik di Tanjungpinang itu, akan diberi peringatan dan ditegur terlebih dahulu.
“Apabila masih berbuat hal yang sama, akan kita ambil tindakan sesuai aturan yang ada di Perda,” tegasnya.
Adapun aturan sesuai Perda itu, lanjutnya, yakni melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke pengadilan.
“Tapi kalau bisa kita bina dulu. Karena Tipiring itu tindakan yang terakhir,” tukasnya.
Sebelumnya, salah satu akun di media sosial facebook menyebutkan, bahwa ada pengamen di Tepi Laut yang tidak sopan ketika mengamen.
Atas kejadian tersebut, ia meminta kepada Pemko Tanjungpinang agar mengontrol para pengamen tersebut, karena sudah meresahkan masyarakat.(zul)