Site icon Harian Kepri

Satpol PP Kepri Imbau Warga Lapor Polisi Jika Ada Pungli di Taman Gurindam 12

Kawasan parkir di sekitar Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/12/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Provinsi Kepri, merespon adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2 ribu pada pelayanan parkir di sekitar Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/12/2024).

Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi menyarankan, para pengunjung di wilayah tersebut untuk melapor ke polisi, jika menemukan adanya aksi pungutan liar (pungli) tersebut.

“Walaupun itu wilayah Pemprov Kepri, tapi, kita dari pemprov tak ambil sepeser pun dari sana,” ujarnya saat diwawancara hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, para petugas parkir yang menarik tarif sebesar Rp 2 ribu itu memiliki bos masing-masing. Padahal, retribusi pelayanan parkir di tempat umum adalah sebesar Rp 1 ribu jika mengikuti aturan yang berlaku.

“Itu pasti ada yang mengelola, kalau pengelolaannya tidak sesuai aturan begitu, lebih baik langsung ditangkap aja biar tak merugikan para pengunjung,” tuturnya.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, Satpol PP Provinsi Kepri akan tetap mementingkan ketertiban dan kenyamanan para pengunjung di sana.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, permasalahan pungli di wilayah tersebut tidak akan teratasi, jika masih belum ada masyarakat yang melapor ke aparat.

“Sudah jelas di sana siapa yang mengambil dan memberikan setorannya, seharusnya gampang buat ngungkap siapa yang jadi bosnya,” tutupnya. (dim)

Exit mobile version