Harian Kepri

Satpol PP Pasang Larangan Jualan di Trotoar, yang Melanggar Kena Sanksi

Spanduk tentang larangan PKL yang berjualan di trotoar Bintan Center-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui jajaran Satpol PP memasang spanduk larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan, yang berada di wilayah Pasar Bintan Center.

Spanduk itu bertuliskan bahwa, seluruh pedagang dilarang berjualan di sepanjang jalan ini. Dalam spanduk itu juga dicantumkan keterangan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 tentang ketertiban umum.

Dalam perda itu, bertuliskan di pasal 6 bahwa, setiap orang dilarang berjualan atau meninggalkan gerobak jualan, kelengkapan alat jualan di jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, kecuali mendapat izin pemerintah daerah.

“Bagi yang melanggar aturan itu maka dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” bunyi spanduk yang dipasang oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang itu.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, spanduk itu dipasang demi menciptakan ketertiban, keindahan serta kenyamanan Kota Tanjungpinang.

“Mohon dukungan, semoga kota ini lebih tertib,” katanya kepada hariankepri.com, Sabtu (12/10/2024).

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menyampaikan, spanduk tersebut telah dipasang sejak Senin (7/10/2024).

“Sudah sejak Senin lalu kami pasang,” katanya.(zul)

Exit mobile version