TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak Senin (16/11/2020) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama unsur TNI-Polri, sudah mulai menerapkan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu, bagi masyarakat Tanjungpinang yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 64 warga yang melanggar, sedangkan denda sosial sekitar sebanyak 19 orang.
Sehingga kata dia, uang denda yang didapatkan dari warga terkena razia itu sudah ada sebanyak Rp 3 jutaan lebih.
“Kami setorkan 1 kali 24 jam ke kas daerah,” ungkapnya, Kamis (19/11/2020).
Untuk pelaku usaha, lanjut dia tetap dilakukan razia. Tapi Hantoni masih enggan menyebutkan kapan mulai dilakukan.
“Tunggu tanggal mainnya. Kalau diberitahu takutnya mereka pelaku usaha sudah siap-siap,” tuturnya.
Pada intinya, pihaknya akan segera melakukan razia ke pelaku usaha tersebut sesuai dengan perwako nomor 44 tahun 2020, yang dendanya Rp 150 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Penegak Perundang-undangan di Satpol PP Kota Tanjungpinang Wambok Malilu menyebutkan, razia masker ini dilakukan hingga 30 hari ke depan.
“Ini dilakukan salah satunya karena Covid-19 di Tanjungpinang sudah semakin banyak. Apabila tetap ada penambahan kasus lagi selama 30 hari ke depan, mungkin akan dilanjutkan razia ini,” tukasnya.(zul)