Beranda Headline

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Spanduk dan Banner Tak Berizin

0
Satpol PP Tanjungpinang tertibkan spanduk dan banner yang tak berizin-f/istimewa – satpolpp

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan spanduk dan banner yang tidak memiliki izin, dan terpasang di sepanjang jalan protokol setempat.

Berapa spanduk dan banner ditertibkan berada di Jalan WR Supratman Batu 12 hingga Batu 14. “Kami ingin kota ini lebih rapi dan sedap dipandang,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, kemarin.

Akib menyebutkan, selain tidak memiliki izin spanduk tersebut dipasang tidak memperhatikan estetika. Proses penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Banyak spanduk dan banner ditemukan dalam kondisi tidak layak, ada yang sudah koyak hingga dipasang tanpa memperhatikan estetika kota,” tuturnya.

Ia mengingatkan, pemasangan alat peraga, baik untuk keperluan komersial maupun sosial, harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jangan memasang di sembarang tempat tanpa memperhatikan ketertiban dan keindahan kota. “Pada prinsipnya, semua alat peraga harus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Akib juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya menjaga keindahan kota. Dengan penertiban yang konsisten, Kota Tanjungpinang dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan membanggakan bagi seluruh warganya.

“Mari bersama-sama kita jaga kota tercinta ini agar tetap rapi, indah, dan nyaman untuk kita semua,” tutupnya. (sah)

Baca juga:  Daeng Amhar Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Natuna
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini