Site icon Harian Kepri

Satpol PP Tertibkan Spanduk Caleg yang Asal Pasang di Fasilitas Umum

Spanduk caleg yang sudah marak terpasang, tepatnya di simpang Tugu Pesawat Jalan Ganet-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), atau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk (caleg) yang terletak di simpang Batu 6.

“Kita ada lakukan penertiban,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, kemarin kepada hariankepri.com.

Ia menyebut, penertiban itu dilakukan, karena mereka telah memasang APS atau APK di fasilitas umum, yang secara aturan memang dilarang.

Pihaknya sebagai penegak perda, akan terus melakukan pemantauan, dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, mengenai pemasangan APK ini.

“Kamis (24/8/2023) pekan lalu, tim kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota Tanjungpinang, membicarakan tentang pemasangan APS atau APK,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub membenarkan, bahwa beberapa waktu lalu, ada penertiban APS di Bundaran Simpang Batu 6.

“Di pasang di bundaran. Sudah ditertibkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, jika memang spanduk berbau kampanye yang terpasang di beberapa titik lokasi yang dipasang itu melanggar Perda, tentu pihaknya harus mengambil sikap.

“Dalam Perda nomor 7 tahun 2018, itu sudah diatur,” terangnya.

Kendati demikian, agar kondusifitas warga Tanjungpinang terjaga, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang.

“Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan lagi dengan KPU,” ucapnya. (zul)

Exit mobile version