TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, telah menertibkan sekitar 2.000 Alat Praga Kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, penertiban itu sudah berlangsung sejak 26 September 2023 lalu hingga saat ini.
“Dari September hingga sekarang sudah ada sekitar 2.000 APK yang kami tertibkan,” kata Akib sapaan akrabnya kepada hariankepri.com, Senin (11/12/2023).
Untuk di masa kampanye ini, pihaknya juga sudah melakukan penertiban bersama Bawaslu Tanjungpinang. “Di saat kampanye ini baru sekali kami turun, dan ada sekitar 100 APK yang ditertibkan,” ucapnya.
Menurutnya, APK para caleg yang ditertibkan itu, rata-rata terpasang di pohon-pohon, tiang listrik, lampu jalan, sekolah dan tempat terlarang lainnya.
“Berdasarkan Perwako 70 tahun 2021, pemasangan di tempat tersebut dilarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini alat peraga kampanye yang ditertibkan itu, sebagian diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Ada juga yang diambil kembali oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Kendati ribuan spanduk telah ditertibkan, kata Akib, tidak ada salah paham ataupun gesekan antar Satpol PP Kota Tanjungpinang dengan caleg maupun tim sukses.
“Alhamdulillah selama ini kerja kita tetap aman dan damai meski banyak yang kami tertibkan,” ujarnya.
Hal itu bisa terjadi, karena sebelum melakukan penertiban, jajaran Satpol PP Tanjungpinang sudah memberitahukan ke parpol maupun ke caleg.
“Intinya kami minta kepada mereka, agar memasang APK di titik yang sudah ditunjuk oleh KPU Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)