Site icon Harian Kepri

Satreskrim Akan Gelar Perkara Kasus Terbakarnya Satu Ruangan di BPN Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrin Polres Bintan, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan kebakaran yang menghanguskan semua ruangan peta gambar lahan, di Kantor BPN Bintan.

“Iya. Gelar perkara ini untuk menentukan status perkara pidana atau tidak, dalam peristiwa kebakaran itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, kepada hariankepri.com, kemarin.

Namun, dirinya belum bisa menerangkan lebih jauh terkait proses penyelidikan kasus kebakaran itu. Untuk jumlah saksi yang sudah periksa ada 6 orang.

“Ada sekuriti, staf maupun pegawai lainnya yang ada BPN Bintan,” imbuhnya.

Marganda menegaskan, tim penyidik juga telah menginventarisir barang bukti kebakaran. Barang bukti itu, akan menjadi salah satu dasar untuk penyidik mengetahui motif kebakaran.

“Ada beberapa dokumen saja yang terbakar di ruangan peta ukur lahan itu,” turur Marganda, yang enggan menyebutkan jenis dokumen itu.

Sebelumnya, UPTD Damkar Toapaya menerima laporan kebakaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, yang terletak di Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Toapaya, Jumat (1/3/2024).

“Kami menerima informasi dari Joko selaku sekuriti Kantor BPN Bintan, sekitar pukul 06.10 WIB,” ucap Kepala Damkar Toapaya, Makmur kepada hariankepri.com.

Sehingga, pihaknya menerjunkan 1 unit armada untuk memadamkan api di kantor tersebut. “Dalam 1 jam, api sudah berhasil dipadamkan,” jelasnya.

Menurutnya, hanya satu ruangan yang terbakar yakni, sketsa gambar ludes dilalap si jago merah. “Untuk korban jiwa tidak ada. Hanya kerugian material saja,” jelasnya. (rul)

Exit mobile version