
BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan mengecek lokasi penambangan galian C, di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (9/5/2025). Demikian ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.
Ia mengatakan, anggota mendatangi sejumlah lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin di wilayah itu. Yakni, 2 tempat yang ada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang.
Kemudian, 2 lokasi di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan 2 lokasi yang berada di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Namun, anggota Satreskrim Polres Bintan tidak menemukan pekerja yang melakukan kegiatan tambang pasir secara ilegal di 6 lokasi tersebut.
“Tapi Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan hanya menemukan sisa-sisa galian saja dari kegiatan penambangan pasir di tempat itu,” jelasnya.
Namun pun demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas penambangan pasir tanpa prosedur itu. Akibatnya, terjadi kubangan besar bekas galian C yang tidak direklamasi.
“Lingkungan rusak akibat tambang pasir Ilegal di wilayah itu,” terangnya.
Fikri meminta kepada masyarakat dapat melaporkan ke pihak Kepolisian setempat. Apabila melihat orang-orang yang melakukan aktifitas penambangan pasir di Gunung Kijang maupun wilayah lainnya, di Kabupaten Bintan.
“Unit Tipiter juga mengimbau kepada warga sekitar untuk tidak melakukan kegiatan ilegal itu,” tutupnya. (rul)