Beranda Headline

Satreskrim Bintan Buru Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang

0
Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan sedang memeriksa bekas tambang galian pasir ilegal, di salah satu lokasi yang ada di Kecamatan Gunung Kijang-f/masrun-hariankperi.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan mengecek lokasi penambangan galian C, di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (9/5/2025). Demikian ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.

Ia mengatakan, anggota mendatangi sejumlah lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin di wilayah itu. Yakni, 2 tempat yang ada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang.

Kemudian, 2 lokasi di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, dan 2 lokasi yang berada di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Namun, anggota Satreskrim Polres Bintan tidak menemukan pekerja yang melakukan kegiatan tambang pasir secara ilegal di 6 lokasi tersebut.

“Tapi Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan hanya menemukan sisa-sisa galian saja dari kegiatan penambangan pasir di tempat itu,” jelasnya.

Namun pun demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas penambangan pasir tanpa prosedur itu. Akibatnya, terjadi kubangan besar bekas galian C yang tidak direklamasi.

“Lingkungan rusak akibat tambang pasir Ilegal di wilayah itu,” terangnya.

Fikri meminta kepada masyarakat dapat melaporkan ke pihak Kepolisian setempat. Apabila melihat orang-orang yang melakukan aktifitas penambangan pasir di Gunung Kijang maupun wilayah lainnya, di Kabupaten Bintan.

“Unit Tipiter juga mengimbau kepada warga sekitar untuk tidak melakukan kegiatan ilegal itu,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus 2 Anggota DPRD Kepri, BPK Akui Kerugian Negara Rp 2 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini