Site icon Harian Kepri

Satreskrim Karimun Tangkap Maling Kotak Infaq untuk Peduli Palestina

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar jumpa pers pelaku pencuri kotak infaq peduli Palestina di Mapolres Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satreskrim Polres Karimun menangkap pelaku pencurian, kotak infaq peduli Palestina, yang terjadi di Masjid Baitul Jamil Perum Puri Granit Indah Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

“Pelaku berinisial I (29) itu merupakan warga RT 02 RW 03 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Dari rekaman CCTv, pencurian tersebut dilakukan sekira pukul 01.35 WIB, Minggu (19/11/2023),” terang Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Ia mengatakan, setelah dua hari melakukan pencurian, pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Karimun, di kawasan Stadion Badang Perkasa.

“Pelaku kita tangkap saat berada di kawasan GOR Badang Perkasa Karimun pada 21 November sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (22/11/2023).

Kapolres mengatakan, ini merupakan kejadian luar biasa dan sangat ironis, karena pencuriannya dilakukan di dalam masjid, dan uang yang dicuri pelaku untuk membantu masyarakat Palestina.

“Ekspos ini untuk menginformasikan ke masyarakat luas, bahwa pelakunya sudah berhasil kami tangkap,” ucap Fadli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion menyampaikan, sebelum beraksi, pelaku datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan salat Isya lalu pergi.

Saat datang kembali ke masjid pada Sabtu (18/11/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu, pelaku bertemu dengan imam masjid meminta izin untuk tidur di dalam masjid.

“Tanpa curiga imam masjid memberikan izin dan masuk ke dalam kamar yang berada di area masjid untuk tidur,” terang Gidion.

Lalu, pukul 01.35 WIB pelaku bangun dan kemudian mengambil uang di dalam kotak infaq lalu pergi meninggalkan masjid.

“Imam masjid baru mengetahui telah adanya pencurian di masjid sekitar pukul 04.00 WIB,” ucapnya.

Gidion menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, ia mencuri uang di dalam kotak infaq peduli Palestina Rp 200 ribu itu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk beli makan dan rokok,” kata Gidion menirukan pengakuan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. (yan)

Exit mobile version