BINTAN (HAKA) – Kasat Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Wiroseno, meminta warga Kabupaten Bintan untuk waspada terhadap tawaran jasa pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Masyarakat harus perhatikan dengan baik perusahaan pinjol, yang menawarkan pinjaman uang. Jangan mudah tergiur,” ucap Dwi, Kamis (14/10/2021).
Jika warga berniat minjam uang, menurutnya, harus pinjol yang resmi. Yakni perusahaan resmi terdaftar atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mengakses ke www.ojk.go.id atau menghubungi kontak centre nomor Whatsapp 081157157157.
“Cari website OJK mana saja perusahaan Pinjol yang resmi,” terangnya.
Ciri-ciri Pinjol ilegal kata Dwi adalah, hanya bisa mengakses microphone, kamera dan lokasi handphone.
“Artinya, Pinjol yang ilegal biasanya bisa mengakses kontak handphone peminjam, kadang hanya kirim pesan SMS dan cara lainnya,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, Pinjol ilegal itu tidak sesuai aturan POJK77/POJK nomor: 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
“Kalau perusahaan Pinjol yang ilegal, biasanya meneror orang-orang yang ada dalam kontak peminjam. Kontak-kontak tersebut didapat dari akses kontak peminjam ketika hendak meminjam,” tuturnya.
Sejauh ini, di wilayah hukum Polres Bintan belum ada kasus Pinjol ilegal.
“Tapi kalau ada yang menjadi korban perusahaan Pinjol ilegal, segera laporkan ke kami,” tutupnya. (rul)