Site icon Harian Kepri

Satreskrim Polres Pinang Ciduk Kakek Su yang Diduga Cabuli Cucu Sendiri

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang kakek berinisial Su (62), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucu sendiri, yang masih di bawah umur. Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Menurut Rio, pihaknya telah menahan pelaku Su pada Senin (6/9/2021). Perbuatan si kakek itu, diketahui korban mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya.

Sehingga keluarga, saat itu membawa korban ke salah satu Puskesmas di Kota Tanjungpinang. Hasilnya, diduga korban telah tertular penyakit seksual yang dilakukan sang kakek di rumah pelaku.

“Dari situ, kita bisa mengungkap bahwa korban mengalami pencabulan,” terang Rio.

Namun hingga saat ini tersangka Su, kata Rio, belum juga mengakui perbuatan tak bermoral tersebut.

Kendati demikian, berdasarkan keterangan para saksi, dan hasil rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga kuat telah mengarah ke tersangka Su.

“Merayu korban, tapi tidak ada pengancaman. Tersangka baru lakukan sekali di dalam kamar,” tutur Rio.

Atas tindakannya, tersangka Su dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version