Site icon Harian Kepri

Satreskrim Tanjungpinang Berhasil Ringkus 1 Buronan Kasus Pencurian

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 1 orang buronan, yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus pencurian di kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian pada 20 Mei 2024 lalu.

“Kemudian tim mendapat informasi dari warga pada 29 Agustus 2024 bahwa ada seorang pelaku yang sedang dicari-cari hendak menuju Kota Tanjungpinang dari Malaysia,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Jumat (30/8/2024).

Kemudian katanya, sekira pukul 17.20 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas nama Edi Sudirman (36), di area parkiran Pelabuhan Sribintan Pura.

“Pelaku ini melakukan pencurian di 2 lokasi. Yakni di Perumahan Pondok Gurindam dan Perumahan Taman Gurindam Permai. Keduanya dilakukan pada hari yang sama, yakni 20 Mei 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengutarakan, modus operandi pelaku tersebut, yaitu, dengan cara mengetuk pintu dan ketika tidak ada respon, serta melihat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku langsung mencongkel jendela.

“Ada sejumlah perhiasan emas yang dicurinya, hingga kerugian dari 2 lokasi tersebut mencapai kurang lebih Rp 108 juta,” sebutnya.

Menurutnya, pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dim)

Exit mobile version