TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, memeriksa sejumlah saksi di kasus lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Saksi yang sudah diperiksa lebih 40 orang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu (14/12/2022) sore.
Menurut Ronny, pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hasil perhitungan kerugian negara proyek pelabuhan Dompak itu, telah diterbitkan oleh BPK RI. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail.
“Masih dalam proses penyidikan. Untuk fakta-faktanya nanti dibeberkan di persidangan,” jelasnya.
Ronny menambahkan, pihaknya juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
“Sudah dua kali kami kirim SPDP-nya,” ucap Ronny, yang enggan menyebutkan jumlah dan identitas calon tersangka kasus korupsi itu.
Diberitakan sebelumnya, Juli 2019 lalu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Tanjungpinang. (rul)