TANJUNGPINANG (HAKA) – Satu keluarga yang menjadi komplotan pencuri di Kota Tanjungpinang, berhasil diringkus polisi. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
“Pencurian itu terjadi pada 25 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB,” jelasnya.
Agung menjelaskan, dalam aksinya, ada 4 pelaku yang berperan. Yakni Katijah (60) yang merupakan ibu dari Irwansyah (40) berperan mengambil barang curian, sedangkan Irwasnyah (40) dan istrinya Erniwati (44) berperan mengalihkan perhatian korban.
“Pelaku lainnya yang juga ikut mengambil barang curian yaitu Mia (55), dia merupakan adik dari Katijah (60),” sebutnya.
Ia melanjutkan, usai melancarkan aksinya itu, para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil rental ke Kota Batam.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapati mereka di Kota Batam pada tanggal 26 Juli 2024. Kemudian usai kami tangkap, mereka kami bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah mengakui bahwa mereka melakukan tindakan pencurian di toko buah tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 8,6 juta, 1 gelang kaki emas, 1 unit hp, 1 buah tas selempang, dan dompet.
“Termasuk 1 unit mobil yang digunakan para pelaku,” terangnya.
Ia mengatakan, semua pelaku tersebut merupakan warga asal Kabupaten Karimun. Salah satu dari mereka, adalah seorang residivis kasus pencurian.
“Katijah (60) adalah otak dibalik pencurian ini, dia seorang residivis kasus yang sama sebelumnya. Dia mengajak keluarganya ini untuk mencuri karena hasilnya akan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan, para pelaku dikenai hukuman Pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih dikembangkan dan kami akan mengirimkan berkas para pelaku ke JPU nanti,” pungkasnya. (dim)