TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan 649 gram sabu dan 674 butir pil ekstasi di lobi Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, barang bukti tersebut dari tersangka Sahrul (39), yang ditangkap pada Febuari 2024 lalu.
“Sekitar 649 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih. Kemudian, ada pil ekstasi 671 butir dimusnahkan dengan cara diblender,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Kasatresnarkoba Polresta, Kompol Arsyad Riyandi menambahkan, pada 20 Febuari 2024, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Sahrul diduga sedang membawa narkoba.
“Setelah penyelidikan, ternyata memang benar dia membawa narkoba. Kemudian, tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Akasia, sekaligus mengamankan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, barang yang didapatkan oleh tersangka itu, berasal dari seorang narapidana, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika, Batu 18, Bintan.
Sementara itu, tersangka Sahrul mengaku, dirinya memang sempat berkomunikasi dengan temannya itu, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.
“Dia menghubungi saya untuk mengambil barang, setelah saya ambil, tidak saya periksa. Saya tidak tahu kalau di dalam tas itu isinya narkoba,” sebutnya. (dim)