Site icon Harian Kepri

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Peredaran 3.947 Ribu Pil Ekstasi

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono (tengah) didampingi Kasat Narkoba, (kanan) saat memperlihatkan barang bukti pil ekstasi di Mapolres Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satresnarkoba Polres Karimun mengagalkan peredaran sebanyak 3.947 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL (42) warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepri.

“Ribuan pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada juga tersangka lain berinisial JM (40) warga Tembilahan, Riau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun.

Herie mengatakan, ekstasi tersebut disimpan dalam tas ransel berwarana merah hitam yang dibawa tersangka. Pil ekstasi dibungkus dengan plastik bening, dan dibalut dengan plastik bubble wrap sebanyak 4 bungkus.

“Tersangka JM (DPO) memerintahkan IL
mengambil ekstasi di salah satu wisma kemudian dibawa ke pulau di Karimun,” sebutnya.

Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika diduga ekstasi di Jalan Nusantara, Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka IL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 sampai dengan Rp 10 miliar,” tukasnya. (yan)

Exit mobile version