Site icon Harian Kepri

Satresnarkoba Polresta Musnahkan Ganja yang akan Diedarkan di Pinang

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Polresta Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, di Polresta Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024).

“Kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja, dari beberapa paket yang masih tersegel seberat 320,48 gram,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.

Dia menyampaikan, kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MA (35). Waktu itu penangkapan dilakukan di Jalan Kuantan, tepatnya Gang Putri Ayu 3, Kota Tanjungpinang.

“Penangkapan ini pada 1 Desember 2023, dan baru dimusnahkan sekarang barang buktinya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka MA ini berniat mengedarkan barang bukti berupa ganja ini di wilayah Tanjungpinang. “Barang itu dia dapat dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di sini,” tuturnya.

Sementara itu, orang-orang yang mengedarkan narkotika jenis ganja di Kota Tanjungpinang ini, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka, ini adalah aksi pertamanya. Untuk orang yang mengedarkan ganja ini masih kami cari,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version