Site icon Harian Kepri

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 16 Gram Sabu

Kanit 1 Satresnarkoba Tanjungpinang, Ipda Alvin Royantara saat akan memusnahkan sabu di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (22/3/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 16,10 gram di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (22/3/2024).

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin Royantara, mengatakan, bahwa sabu ini merupakan hasil penangkapan untuk tersangka Rian Dwi Cahyo, yang ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Tirto Mulyo, Kota Tanjungpinang.

“Sabu yang dikuasai oleh tersangka ini dengan berat bersih 26,34 gram,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk dilaksanakan penyidikan, 10 gram sabu dibawa ke labolatorium, dan yang dimusnahkan sebanyak 16,10 gram.

“Kami juga menyita barang milik tersangka seperti alat bong, 1 timbangan digital, 1 sendok plastik, dompet, hp dan beberapa barang lainnya,” jelasnya.

Kemudian ia menerangkan, pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni, pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.

“Untuk pasal 114 ayat 2, tersangka dipidana hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1, tersangka dipidana 5 tahun hingga 20 tahun karena memiliki sabu lebih dari 5 gram,” terangnya.

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus, kemudian dibuang di saluran pembuangan halaman parkir Porlesta Tanjungpinang.

Pemusnahan ini disaksikan juga oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang. (dim)

Exit mobile version