TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang oknum anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang inisial KIN (26), ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Demikian ditegaskan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.
Fernando menerangkan, oknum tersebut saat ini pihaknya masih menunggu proses pengembangan penyidikan dari Polresta Barelang.
Oknum KIN, kata Fernando, sebagai perantara dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 100 gram.
“Saya selaku Kapolres sudah memerintahkan Kasi Propam saya, untuk mendalami terkait penangkapan Polresta Barelang,” terangnya kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Dari data yang diterima hariankepri.com, Oknum KIN digerebek bersama rekannya inisial RRR (27) di depan Mall Batam Center, Kota Batam.
Oknum KIN saat diamankan, Petugas Polresta Barelang menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, yang dimuat dalam kantong plastik putih.
Saat ditanyakan, KIN mengakui bahwa barang haram yang disimpan/dibawa itu adalah miliknya sendiri. Rencananya, sabu kristal itu akan dibawa ke Tanjungpinang untuk diserahkan ke Napi inisial IK, di Lapas Tanjungpinang. (rul)