JAKARTA (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia sebagai lembaga penguji Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) berbasis digital secara hybrid.
Hal ini, berdasarkan surat keputusan Dewan Pers pada 27 April 2022. Dalam surat nomor 23/SK-DP/ 2022 itu, menyebutkan, AJI Indonesia bisa melakukan uji kompetensi secara luring dan daring.
Metode pengujian daring ini artinya, penguji dan peserta UKJ tidak harus berada dalam satu tempat atau menggunakan sistem hybrid.
Dewan Pers dalam surat keputusan itu, menyatakan, bahwa sertifikat uji kompetensi peserta UKJ berbasis digital yang dilakukan AJI memiliki hak dan kewajiban yang sama dan mengikat seperti uji kompetensi selama ini.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan, UKJ berbasis digital ini salah satu terobosan yang dilakukan AJI Indonesia ketika wabah virus Covid-19 merebak sejak awal 2020 lalu.
Saat itu, ujarnya, AJI Indonesia memutuskan menghentikan pelaksanaan uji kompetensi secara tatap muka untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
“Pengembangan UKJ berbasis digital ini juga bertujuan untuk menghadapi perkembangan kemajuan teknologi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Karena, sambung Sasmito, upaya ini memang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi agar lebih memudahkan uji kompetensi jurnalis lebih efektif dan efisien tentu dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dengan uji kompetensi tatap muka.
Ia mengutarakan, seebelum surat keputusan Dewan Pers ini terbit, AJI Indonesia telah melaksanakan serangkaian simulasi dan uji coba untuk memastikan kelancaran UKJ berbasis digital ini.
Uji coba pertama, sambungnya, dilakukan pada 12-13 Februari 2022 di Kota Batam, Kepulauan Riau. Uji coba UKJ berbasis digital pertama ini diikuti 20 orang peserta dan anggota Pokja Pendidikan Dewan Pers.
Kemudian, uji coba kedua dilakukan pada 26-27 Februari 2022 di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Uji coba UKJ berbasis digital kedua ini diikuti oleh 15 orang peserta.
Koordinator Badan Penguji UKJ AJI Indonesi, P. Hasudungan Sirait, menuturkan, Badan Penguji UKJ AJI Indonesia menyambut baik kepercayaan Dewan Pers bagi AJI Indonesia untuk menyelenggarakan UKJ berbasis digital.
“Ke depannya, Badan Penguji UKJ berharap Dewan Pers bisa mengizinkan AJI Indonesia menggelar UKJ berbasis digital secara online penuh. Karena, UKJ berbasis digital ini merupakan tuntutan jaman. Ini sebuah kebenaran imperatif,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini, AJI Indonesia tengah menggelar UKJ berbasis digital secara hybrid di 14 kota yang difasilitasi Dewan Pers.
Ke-14 kota itu yakni, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Denpasar, Pontianak, Bandar Lampung, Mandar, Gorontalo, Balikpapan, Makassar, Palu, Ambon dan Jayapura. Pelaksanaan UKJ di-14 Kota ini juga mendapatkan dukungan dari Kedutaan Besar Australia.(kar)