Site icon Harian Kepri

SE Kemendikbudristek Terbit, Libur Semester 1 Tingkat SMA/SMK di Kepri Bakal Diundur

Kepala Dinas Pendidikan, M Dali-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, M Dali menyampaikan, pelaksanaan libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022 yang akan berlangsung pada 20 Desember – 31 Desember 2021 kemungkinan besar akan diundur.

Hal itu dilakukan, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pengendalian Virus Covid-19.

“Kita sudah memberikan edaran pelaksanaan libur semester 1 dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan. Tetapi bila ada sinkronisasi berkaitan dengan libur Nataru nanti, kita ikut menyesuaikan,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (6/12/2021).

Kendati demikian lanjut Dali, pihaknya belum memutuskan kapan pelaksanaan libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022. Karena, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi SE Kemendikbudristek tersebut.

“Untuk jadwal pengunduran libur sekolah itu belum kita putuskan. Kita masih menunggu surat resmi dan arahan dari pimpinan (Gubernur Kepri),” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan salinan SE Nomor 29 Tahun 2021 yang diterima redaksi hariankepri.com. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan kepada gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru,red) pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Dalam SE yang diterbitkan pada 1 Desember 2021 itu, Kemendikbudristek juga mengimbau, pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

“Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tegasnya.

Selama periode itu, seluruh warga satuan pendidikan di Indonesia juga diimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah.

Dalam SE itu, Sekjed Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan, kebijakan itu sejalan dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.(kar)

Exit mobile version