Beranda Headline

SE Panduan Ibadah Ramadan Sudah Terbit, Anak dan Lansia Dianjurkan Salat di Rumah

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang menerbitkan surat edaran, tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Surat edaran (SE) dengan nomor 450/638/1.1.03/2021 tertanggal 6 April 2021 itu, ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Pada SE tersebut Rahma menyebutkan, bahwa pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan di masjid, musala dan surau, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia pun mewajibkan dewan kemakmuran masjid, musala dan surau, agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecek suhu, membagikan masker bagi jemaah yang tidak menggunakan masker.

Lalu dalam pelaksanaan ibadah, disarankan agar tidak menggunakan karpet atau menggulung karpet untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak antarjemaah dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal dengan jarak 1 meter. Serta beberapa poin lainnya yang harus dilakukan oleh dewan kemakmuran masjid.

Selain itu, pada edaran tersebut Rahma juga mejelaskan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan ibadah.

“Menghindari kontak fisik. Untuk anak di bawah usia 7 tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit dianjurkan untuk salat di rumah,” tegasnya dalam SE tersebut.(zul)

Baca juga:  Hari Ini Positif Covid-19 di Pinang Bertambah 10 Kasus, Total 257 Orang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini