TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri memperpanjang aturan, syarat tes swab antigen untuk perjalanan domestik baik menggunakan kapal laut dan RoRo diseluruh wilayah Provinsi Kepri.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Lamidi menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 571/SET-STC19/VIII/2021 yang diterbitkan pada Selasa 24 Agustus 2021.
“Surat edaran itu berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan penyesuaian atau hasil evaluasi lebih lanjut,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Pj Sekdaprov Kepri ini melanjutkan, dalam surat edaran itu juga diatur, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas provinsi.
Ketentuan tersebut sambungnya, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak.
“Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, aturan syarat swab antigen untuk perjalanan domestik di wilayah Provinsi Kepri bertujuan untuk untuk mengurangi mobilisasi masyarakat.
“Jadi tujuannya itu, bukan untuk memberatkan masyarakat,” katanya kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (16/8/2021) kemarin.
Lebih lanjut ia mengutarakan, di beberapa daerah di Indonesia yang kasus Covid-19-nya tinggi, kondisi itu salah satu faktor pemicunya karena tingginya mobilitas masyarakat di daerah tersebut.
“Kan dari dulu sudah ada kampanye lebih baik di rumah, nah sekarang kita membatasi supaya masyarakat jangan banyak melakukan mobilisasi disaat-saat seperti ini. Tapi kalau nanti kalau kasus sudah landai kita akan meniadakan aturan itu,” tegasnya waktu itu.(kar)