TANJUNGPINANG (HAKA) – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022, yang diterbitkan pada Selasa 5 April 2022.
Dalam SE itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, membuka Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“PPLN (yang) memasuki wilayah Indonesia (dapat) melalui pintu masuk perjalanan luar negeri (melalui) pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, pelabuhan Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun Kepulauan Riau, dan pelabuhan Dumai, Riau,” tulisnya dalam SE itu.
Lebih lanjut, Suharyanto menjelaskan dalam SE itu, setiap PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
Kemudian PPLN juga diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Selanjutnya kata dia, bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR, saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
“WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” tuturnya.(kar)