Site icon Harian Kepri

SE Terbaru Satgas Turis Singapura ke Kepri Cukup Bawa Hasil Tes Antigen

Turis asal Singapura saat tiba di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Kabupaten Bintan-f/istimewa-pemprov kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerbitkan adendum atau ketentuan tambahan, dalam SE Nomor 17 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19, Selasa (19/4/2022).

Dalam salinan adendum SE Nomor 17 tahun 2022 yang diterima redaksi hariankepri.com, yaitu PPLN asal Singapura dan telah menetap selama 14 hari di negara tersebut, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, ketika akan masuk ke Provinsi Kepri, cukup menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Selain itu dalam adendum SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga membuka Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai entry point atau pintu masuk pelabuhan kedatangan internasional di Kepri.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” jelas Letjen Suharyanto dalam SE tersebut.

Dengan dibukanya Pelabuhan Tarempa, Anambas, artinya saat ini sudah lima daerah di Kepri yang pelabuhannya dibuka sebagai pintu masuk kedatangan internasional. Yaitu, Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik dengan telah diterapkannya syarat tes antigen bagi turis asal Singapura ketika akan masuk ke Kepri.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, akan semakin banyak lagi wisman asal Singapura yang akan datang berkunjung ke Kepri.

Karena kata dia, selama ini turis asal Singapura mengeluhkan, aturan yang mewajibkan membawa hasil tes swab PCR saat datang ke Kepri.

Sebab, harga tes swab PCR di negara tersebut tergolong cukup mahal, dengan kisaran harga sekitar Rp 1,2 – Rp 1,8 juta untuk sekali tes.

“Karena itu, kalau cukup hanya dengan antigen dan aturan itu sudah berjalan saya yakin akan lebih banyak wisman yang datang ke Kepri,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version