Site icon Harian Kepri

SE Terbit, Mulai 20 Desember Pegawai Pemko Dilarang Keluar Daerah

Pegawai Pemko Tanjungpinang saat mengikuti upacara di Halaman Kantor Wali Kota di Senggarang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari raya Natal dan tahun baru 2022.

Surat edaran dengan nomor 850/1436/4.2.03/2021 tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 30 November 2021.

“Ini akan mulai berlaku 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” sebut Rahma dalam surat edaran tersebut.

Namun, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dan telah memperoleh surat perintah tugas, boleh dilakukan.

“Termasuk pelaksanaan cuti boleh dilakukan bagi ASN yang melahirkan, sakit serta alasan penting lainnya,” jelasnya.

Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kerja PNS.(zul)

Exit mobile version