Site icon Harian Kepri

Sebelum Dibekuk, Pejabat Pemprov Pesta Sabu Bareng 2 PNS dan 1 Honorer DPRD

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Dwi Moch Ramadhanto (tengah) memperlihatkan barang bukti dan 5 pelaku sabu di Kantor Polres setempat, Selasa (18/6/2019) sore-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk 3 PNS dan 1 Honorer DPRD Kepulauan Riau (Kepri), beserta seorang warga Kota Batam di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No 18A, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

FR (40) sebagai PNS dan menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan Kesbangpol Provinsi Kepri, RA (40) selaku pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kepri, MH (38) dan RFH (33), salah satu di antaranya pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Kepri.

Lalu DAM (37) sebagai salah seorang karyawan swasta di Kota Batam. Sedangkan PNS yang satu lagi tengah ditelusuri instansinya.

“Mereka ditangkap setelah pesta sabu di rumah pelaku FR,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Dwi Moch Ramadhanto saat konferensi pers di Kantor Polres setempat, Selasa (18/6/2019) sore.

Disebutkannya, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 23,97 gram ditambah 10 butir pil ekstasi. Total sabu sekitar 27,16 gram.

“Dan barang bukti lainnya berupa handphone android dan peralatan hisap sabu,” sebutnya.

Sehingga kata Dwi, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berbeda yakni, RF, MH dan RA diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk RFH dan DAM, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version