Site icon Harian Kepri

Sebelum Dipakai Salat Id, PMI Semprot Disinfektan di 14 Mesjid

Relawan PMI saat melakukan penyemprotan disinfektan di Mesjid Agung Natuna-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Berdasarkan surat Gubernur Kepulauan Riau untuk daerah zona hijau, Natuna termasuk yang diperbolehkan Salat Idul Fitri di masjid atau surau. Hal ini disampaikan oleh Ketua PMI Kabupaten Natuna, Ngesti Yuni Suprapti.

“Mendukung kebijakan tersebut PMI saya instruksikan relawan untuk melakukan penyemprotan H-2 dan H-1 sebelum lebaran” ujarnya saat dijumpai hariankepri.com, kemarin.

Ngesti juga menyampaikan hal ini dilakukan, untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melakukan Salat Idul Fitri.

Sementara itu Kepala Markas PMI Kabupaten Natuna, Dede Muhammad Ramli yang dikenal dengan sapaan Alde menambahkan, bahwa penyemprotan dilakukan di 14 mesjid yang dilakukan oleh 25 orang relawan PMI dibantu oleh pramuka.

“Meskipun disela-sela kesibukan menyiapkan lebaran, kawan-kawan relawan masih menyempatkan waktu untuk hadir dalam kegiatan penyemprotan,” ujarnya.

Empat belas mesjid yang dilakukan penyemprotan disinfektan adalah Masjid An-Nur Batu Hitam, Masjid Jami Ranai, Masjid Ibnu Salim Ranai Darat, Masjid At-Thariq Jemengan, Masjid Agung Natuna, Masjid Al Manar Sepempang, Masjid Al kautsar sepempang, Masjid Nurul Fallah Air Lakon, Masjid Al Jamaah Air Lakon, Masjid Darul Wustha Padang Kurak, Masjid Maulana Bandarsyah, Masjid Istiqomah Pering, Masjid Sungai Ulu, dan Masjid Mahligai. (dan)

Exit mobile version