Site icon Harian Kepri

Sebelum Mudik, Bayar Dulu Listrik

Ilustrasi pengisian pulsa listrik

TANJUNGPINANG (HAKA) – General Manager (GM) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang, Armunanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum membayar tagihan listriknya, agar membayarnya sebelum melakukan mudik lebaran Idul Fitri.

Dikatakanya, apabila masyarakat terlambat dalam membayar tagihan listriknya, maka sanksi yang diberikan adalah pemutusan sementara hingga pembongkaran permanen.

“Kalau terlambat membayar, akan diberikan sanksi pemutusan sementara,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Dijelaskan, untuk pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 ini. Apabila lewat dari tanggal itu maka dihitung langsung dua bulan belum bayar, dan jika terlambat dua bulan maka sanksinya pemutusan sementara.

“Kalau tiga bulan akan kita bongkar permanen,” jelasnya lagi.

Menurutnya, imbauan ini sudah disosialisasikan, dan juga sudah diberitahukan kepada masyarakat dengan cara keliling Tanjungpinang dengan menggunakan kendaraan dinas. (zul)

Exit mobile version